Hak Dan Kewajiban Warga Negara – Bagi seorang warga negara, mempunyai hak dan keharusan memang telah menjadi hal lazim di sebuah negara. Tentunya sebagai warga negara yang bagus, mengerjakan hak dan keharusan memang menjadi suatu hal yang utama. Lalu di dalam Republik Indonesia, apakah hak dan keharusan warga negara? Yuk, ikuti ulasannya dibawah ini!

Hak Warga Negara Indonesia

Hak yakni hal yang kita miliki dan terserah apakah ingin dipakai atau tak. Hak sifatnya mesti dan dibatasi dalam UUD 1945 selaku status kita sebagai warga negara Indonesia. Lalu apa saja hak-haknya?

1. Hak Memeluk Dan Melaksanakan Agama Yang Diandalkan

Seluruh warga yang berstatus WNI mempunyai hak untuk memeluk satu dari 5 agama yang diakui di Indonesia. WNI juga mempunyai hak untuk mengerjakan aktivitas keagamaannya dengan bebas, tanpa gangguan, dan tanpa ancaman.

Baca Juga : Pengertian PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), arti PPDB

2. Hak Mengeluarkan Berhak

Seorang WNI juga mempunyai hak mengeluarkan pendapatnya dimuka lazim. Sebagai negara yang menjunjung kebebasan pers dan juga HAM, karenanya hal ini dibatasi dalam UUD dan tak ada seorangpun yang mempunyai hak mengintimidasi orang yang mengeluarkan pendapatnya.

3. Hak Pendidikan Tiap

Mendapat warga negara juga mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Hak Apabila Kedudukan Yang Sama Di Mata Mendapat

Sesuai seorang warga negara terlibat problem peraturan, karenanya dia mempunyai hak memperoleh kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya tanpa mengamati bulu. Hal ini dibatasi UUD 1945 sehingga seluruh warga negara sama di mata peraturan.

5. Hak Apabila Penghidupan Yang Semestinya

Terakhir, warga negara Indonesia mempunyai hak memperoleh penghidupan yang sesuai seperti yang ada dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dimana WNI bebas menjalankan usaha asal tak menyalahi hukum.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Semestinya yakni hal yang patut dikerjakan. Lantaran hak dan keharusan warga negara berjalan dengan berimbang, karenanya berikut ini yakni keharusan-keharusan yang patut dilakukan, antara lain :

1. Wajib Membayar Pajak

Seorang warga negara yang bagus mesti membayar pajak yang bisa dipakai pemerintah untuk tarif kepentingan lazim. Jadi, pemerintah mempunyai hak memungut pajak dan pungutan sah lainnya pada warganya.

2. Wajib Menaati Tidak

Seorang warga negara juga patut tunduk pada seluruh undang-undang yang sudah disepakati dan kalau melanggar karenanya akan diberikan sanksi. Meski saja menjalankan tindak kezaliman sehingga diberikan sanksi penjara.

3. Wajib Menghargai Orang Lain

Semestinya cuma mempunyai hak memperoleh kebebasan beragama, beranggapan, dan sebagainya, seorang warga negara sebaliknya juga mesti menghormati dan menghargai sesama warga negara lain. Semestinya berbeda, dilarang mencela atau membuatnya tak nyaman.

4. Wajib Sekolah Dasar

Demi meningkatkan kecerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang WNI patut mengenyam sekolah dasar dan mempunyai hak memperoleh pembiayaan dari negara itu sendiri.

5. Wajib Membela Negara

Terakhir, seorang WNI mesti menjalankan bela negara untuk menampilkan rasa cintanya pada tanah air.